Senin, 07 Oktober 2019

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bolehkah seseorang berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal?Apakah pahala berkurban tersebut sampai kepada mereka yang sudah meninggal?

Pertanyaan–pertanyaan tersebut kerap muncul  terutama menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menuturkan, dalam membedah Fiqih Kurban, ada dua kata kunci yang penting diperhatikan yaitu ‘Oleh’ dan ‘Untuk’.

“Misalnya, kambing ini dijadikan qurban OLEH saya UNTUK ibu saya. OLEH saya artinya saya yang melakukan ibadah ritualnya, termasuk yang punya uang untuk beli kambingnya,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (27/7).

Sedangkan, kata dia, ‘Untuk ibu saya’ itu artinya pahalanya saya hadiahkan untuk beliau yang sudah berada di alam barzakh. Menurutnya, kata yang rancu saat berbicara kurban adalah ‘atas nama’.

“Misalnya, hewan kurban ini ‘atas nama’ anak saya. Apa maksudnya?,”ujarnya.


BACA SELENGKAPNYA DI https://qyaboutique.com/?p=479

Tidak ada komentar:

Posting Komentar